Menurut BSNP ada dua standar pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan :
Standar pokok kenaikan kelas
a. Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan mengadakan ulangan kenaikan kelas.
b. Satuan pendidikan standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran.
c. Satuan pendidikan mengadakan rapat dewan pendidikan dalam menentukan kenaikan kelas peserta didik.
b. Satuan pendidikan standar ketuntasan belajar minimal (SKBM) pada setiap mata pelajaran.
c. Satuan pendidikan mengadakan rapat dewan pendidikan dalam menentukan kenaikan kelas peserta didik.
Standar penentuan kelulusan
a. Pada akhir jenjang pendidikan, mengadakan ujian sekolah pada mapel IPTEKS
b. Meyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk nilai akhir peserta didik pada mapel non IPTEKS
c. Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik sesuai PP No.19/2005 pasal 72 ayat (1) yang menjelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
b. Meyelenggarakan rapat dewan pendidikan untuk nilai akhir peserta didik pada mapel non IPTEKS
c. Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik sesuai PP No.19/2005 pasal 72 ayat (1) yang menjelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal pada mata pelajaran yang ditempuh
- Lulus ujian sekolah
- Lulus UN
Dalam hal penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, BSNP mengemukakan ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah
Sistem Kredit atau beban belajar
Merupakan sistem yang tidak mengenal kelas. Dalam hal ini peserta didik dapat menyelesaikan program belajar sesuai dengan kemampuan individual
Sistem kenaikan kelas
Program belajar peserta didik terstruktur dalam paket paket kelas.
Sistem kenaikan kelas dengan kriteria tertentu dapat dibedakan antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi minimal yang dipersyaratkan dengan peserta didik yang sudah menguasai kompetensi minimal.
Sistem kenaikan kelas dengan kriteria tertentu dapat dibedakan antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi minimal yang dipersyaratkan dengan peserta didik yang sudah menguasai kompetensi minimal.
Peserta didik yang belum menguasai kompetensi minimal dapat diberi tindakan berikut :
- Mengulang kelas dan belajar bersama- sama dengan teman baru naik kelas dari kelas dibawahnya
- Bisa naik kelas tapi harus mengulang mata pelajaran yang belum dikuasai
- Mengikuti pembelajaran remidial pada beberapa mata pelajaran sebelum peserta didik dinyatakan naik kelas.
Kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dengan eberapa pendekatan yaitu :
- Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara peserta didik yang sudah mecapai standar kemampuan minimal dengan peserta didik yang belum mencapai standar kemampuan minimal.
- Menerapkan prinsip kenaikan kelas otomatis.
- Menggunakan perpaduan dari dua pendekatan tersebut.
Untuk meminimalkan sistem kenaikan kelas ini maka dikeluarkan PP No. 22 dan 23 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi kulusan yang merupakan landasan strategis dalam mengendalikan penjaminan mutu pendidikan secara nasional. Berdasarkan peraturan ini kemudian diadakan sistem ujian kenaikan yang diselenggaran oleh dinas pendidikan kabupaten dengan tujuan meminimalkan keragaman mutu pendidikan di sekolah. Untuk itu diperlukan adanya pembentukan pusat pengujian pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang bersifat independen.
sumber : buku evaluasi pembelajaran
0 komentar:
Posting Komentar