Ada sepasang suami istri yang dihadirkan ke hadapan Hakim Ka`ab Al As`adi. Perkara suami istri itu diajukan kepada Hakim karena pengaduan sang istri terhadap suaminya sendiri.Maka ketika sidang mulai digelar, dengan meratap, si istri mengadukan hal-nya kepada sang Hakim.
" Tuan Hakim yang terhormat, aku mengadu kepadamu , memintamu untuk memberikan keadilan kepadaku"." Ya baiklah. Tapi jelaskan dahulu perkara apa yang hendak kamu ajukan kepadaku !".
" Aku mengadukan suamiku. Aku benar-benar tidak suka dengan cara hidupnya selama ini. Setiap hari kerjanya cuma sibuk beribadah. Tempat tidurnya adalah masjid. Ia jarang sekali untuk datang tidur bersamaku di tempat tidur kami dirumah. Setiap malam kerjanya cuma sholat melulu. Kalau siang hari terus menerus puasa. Aku hampir-hampir tak pernah ia perdulikan. Aku betul-betul tida senang dengan cara hidup yang seperti ini terus-menerus ".
Ada sepasang suami istri yang dihadirkan ke hadapan Hakim Ka`ab Al As`adi. Perkara suami istri itu diajukan kepada Hakim karena pengaduan sang istri terhadap suaminya sendiri.
Maka ketika sidang mulai digelar, dengan meratap, si istri mengadukan hal-nya kepada sang Hakim.
" Tuan Hakim yang terhormat, aku mengadu kepadamu , memintamu untuk memberikan keadilan kepadaku".
" Ya baiklah. Tapi jelaskan dahulu perkara apa yang hendak kamu ajukan kepadaku !".
" Aku mengadukan suamiku. Aku benar-benar tidak suka dengan cara hidupnya selama ini. Setiap hari kerjanya cuma sibuk beribadah. Tempat tidurnya adalah masjid. Ia jarang sekali untuk datang tidur bersamaku di tempat tidur kami dirumah. Setiap malam kerjanya cuma sholat melulu. Kalau siang hari terus menerus puasa. Aku hampir-hampir tak pernah ia perdulikan. Aku betul-betul tida senang dengan cara hidup yang seperti ini terus-menerus ".
Mendengar pengaduan si istri, hakim Ka`ab Al As`adi mengkonfirmasikan perihal tersebut kepada suaminya.
" Betulkah pengaduan oleh istrimu barusan itu ?"
" Benar, Pak Hakim !".
" Kalau begitu, apa maksudmu dengan semua kegiatanmu yang terus menerus seperti itu ?"
" Aku ingin menjadi ahli ibadah, Pak Hakim !".
Setelah tahu duduk persoalannya, Hakim Ka`ab lalu merenungkannya. Setelah mempertimbangkan jawaban-jawaban yang diutarakan sang suami secara mendalam, kemudian hakim memberikan keputusannya.
" Sebagai suami darinya, istrimu mempunyai hak atas dirimu. Kamu wajib memenuhi haknya itu. Allah SWT telah menghalalkan bagimu dua wanita, tiga wanita, atau sampai empat wanita untuk dapat kamu jadikan istrimu. Sekarang, istrimu kan hanya seorang. Itu berarti dalam empat hari berturut-turut kamu mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan ibadah dan sehari dapat kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis istrimu".
Keputusan hakim Ka`ab Al As`adi yang menetapkan tiga hari sekali untuk mengumpuli istri membuat khalifah Umar bin Khattab terkagum-kagum. Atas kebijaksanaannya yang mengagumkan itu, kemudian khalifah mengangkat Ka`ab sebagai hakim di Basrah.
(Dikutip dari Mutiara Hikmah 1001 kisah: 1)
0 komentar:
Posting Komentar