PENGAJIAN 6
TENTANG SYARAT BERSUCI DENGAN BATU / ISTINJA'
(فصل) شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار ، وأن ينقي المحل ، وأن لا يجف النجس ، ولا ينتقل ، ولا يطرأ عليه آخر ، ولا يجاوز صفحته وحشفته ، ولا يصيبه ماء ، وأن تكون الأحجار طاهرة.
Artinya :
Syarat diperbolehkannya bersuci menggunakan batu / istinja' ada 8:
1. Bersuci dengan 3 batu
2. Harus sampai bersih (yang terkena najis)
3. Jangan terlanjur kering (najisnya)
4. Jangan berpindah najisnya
5. Jangan terkena najis yang lain
6. Najisnya jangan melewati pantat dan dzakar
7. Jangan terkena air (najisnya)
8. Semua batu yang digunakan harus suci
Keterangan dan Permasalahan Fiqih :
1. Istinja secara bahasa putus, secara istilah mengilangkan luarnya najis yang lentur ( tidak padat ) dan keluar dari kemaluan dan dibersihkan pada kemaluan dengan air atau batu.
( Kitab Nailur Raja hal. 80 )
2. Hukum istinja' ada 5
- Wajib jika najis lentur
- Sunah jika najis kering
- Makruh istinja' dari kentut
- Sunnah jika berkeringat
- Haram beristinja' dengan air / batu ghosoban ( curian )
3. Yang paling afdhal adalah diawali dengan menggunakan batu kemudian dilanjutkan air, jika air dulu baru batu maka tidak mendapatkan kesunahan. Jika ingin meringkas, maka air lebih baik karena air menghilangkan bentuk dan sisa.
Cara mengusapkan 3 batu sebagai berikut :
- Batu pertama diusapkan dari bibir anus kanan ke kiri
- Batu kedua sebaliknya
- Batu ketiga diratakan pada bagian tengah lubang.
Lihat Kitab Majmu' Syarah Muhadzab juz 2 halaman 124
4. Hajar / Batu dalam Bab Istinja' adalah setiap yang padat, suci, bisa dipakai mencukil, menyerap, dan bukan perkara yang mulia ( misal Al Quran ), boleh dipakai menghilangkan najis.
( Kitab Nailur Raja hal. 81 )
Imam Nawawi menambahi syarat yaitu bukan dari tulang hewan. Karena tulang haram dipakai untuk bersuci.
5. Syarat ke 1 Harus menggunakan 3 batu tidak boleh kurang, atau dengan satu batu akan tetapi memiliki memiliki 3 sisi.
Atau satu sisi dipakai kemudian dibasuh dan dikeringkan selama tiga kali.
6. Syarat ke 2 yaitu membersihhkan tempat sampai bersih yaitu Shofhah ( yaitu bagian dubur yang berkumpul/ tertutup ketika berdiri ), dan Hasyafah ( kepala penis bagian dzahirnya ).
Jika dengan tiga batu belum bersih maka wajib ditambah lagi, kecuali sulitnya najis harus dengan tembikar atau air.
7. Syarat ke 3 yaitu najisnya belum kering, dengan standar bahwa najis masih bisa dicukil/serap pakai batu.
8. Syarat Ke 4 bahwa najis tidak boleh sudah berpindah. Walaupun belum melampui bagian dubur yang tertutup ketika berdiri dan dhahirnya penis.
9. Syarat ke 5 yaitu najis belum bercampur dengan hal lain yang bukan sejenis. Selain keringat.
Apabila telah bercampur dg benda lain jenis, walaupun selesai istinja' maka wajib menggunakan air. Baik benda itu basah ( air kencing misalnya ) maupun kering ( kotoran hewan misalnya ).
Imam Ramli mengatakan jika yang bercampur benda kering maka tetap sah istinja'nya.
10. Syarat ke 6 Najisnya tidak boleh melewati pantat ( shofhah ) dan dzakar ( hasyafah ).
11. Syarat ke 7 bahwa Tidak boleh terkena air, walaupun niatnya untuk membersihkan.
12. Syarat ke 8, batu yang digunakan harus suci.
13. ISTINJA' PAKAI TISU hukumnya boleh.
Lihat Kitab Bughyah Mustarsyidin hal. 44.
ويجوز الاستنجاء بأوراق البياض الخالي ....
14. MENGHADAP KIBLAT hukumnya haram bagi orang yang buang air kecil, dan haram membelakangi kiblat bagi orang yang buang air besar.
Lihat Kitab Hasyiyah Bujairami Alal Khatib juz 1 halaman 84.
لا يخفي أن المراد باستدبارها كشف دبره...
15. Berzikir ketika istinja' hukumnya boleh akan tetapi hanya dihati saja. Misal menjawab salam atau mejawab solawat.
Lihat Kitab Roudhatut Thalibin juz 1 halaman 66.
ويكره أن يذكر الله...
16. BAB atau Istinja' dikuburan atau masjid hukumnya haram.
Lihat Kitab Raidhatut Thalibin halaman 30.
وعند القبور، ويحرم البول على القبر وفي المسجد.
17. Bersuci setelah makan daging anjing hukumnya wajib dengan cara membasuh mulutnya tujuh kali salah satunya dengan debu, untuk anus tidak perlu tujuh kali.
Lihat Kitab Fatawi Al Fiqhiyyah Al Kubra juz 1 halaman 46.
إذا أكل لحم كلب أو شرب لبنه...
18. Kencing diair sedikit hukumnya makruh, baik mengalir maupun diam. Akan tetapi Imam Nawawi mengatakan haram. Jika kencing diair yang banyak maka hukumnya khilaful aula ( kurang baik ).
Lihat Kitab Hasyiyah Jamal juz 1 halaman 89.
وأن لا يقضي حاجته في ماء راكد...
SILAKAN DISEBARKAN.
Semoga bermanfaat.
Al Faqir R. A.M. Mustain Nasoha
Yaman, 7 - 9 - 2017
HP : +967773731349
Dikutip dari grup WA : HIMRONI & ROHIS & LBM
0 komentar:
Posting Komentar