Portal Digital Data Personal

Tulisanku
Sabtu, 16 Juni 2012

Pengembangan Profesi Guru


ILUSTRASI
ü  Pak Tono sudah 10 tahun menjadi guru sekarang pangkatnya Pembina Tk.I/ golongan IVa
ü  Setiap minimal 2 tahun guru dapat mengajukan usulan kenaikan pangkatnya.
ü  Pak Toni rajin mengirimkan makalah dalam forum publikasi ilmiah seperti seminar baik di tingkat Nasional maupun Internasional dalam rangka mengumpulkan cum untuk angka kredit kenaikan pangkatnya.  
1.    Pengembangan Profesi Guru
Yaitu kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan keterampilannya untuk meningkatkan mutu, baik mutu dalam proses pembelajaran maupun mutu profesionalisme lain dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.

2.    Dasar Hukum Pengembangan Profesi
Landasan hokum pengembangan profesi bagi guru adalah:
·   Undang Undang No. 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
·   UU No.2 /1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·   Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
·   Keputusan Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) No. 0433/1993 dan No. 25/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya: kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka kredit.
·   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.013/U/2002 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

3.    Macam-macam Kegiatan Sebagai Unsur Pengembangan Profesi
Sesuai isi lampiran I Kepmenpan No.84/1993 ada 5 kegiatan yang dapat dilakukan guru untuk memperoleh angka kredit unsure pengembangan profesi guru:
·      Melaksanakan kegiatan Karya Tulis Ilmiah di bidang pendidikan
·      Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
·      Membuat alat pembelajaran/alat peraga/alat bimbingan
·      Menciptakan suatu Karya Seni
·      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

4.    Karya Tulis Ilmiah di bidang pendidikan
·      Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan.
·      Karya Tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.
·      Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa
·      Prasarana berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
·      Buku pelajaran atau modul
·      Diktat pelajaran
·      Karya terjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.

5.    Angka kredit karya tulis ilmiah di bidang pendidikan 
No.
Jenis Karya Ilmiah
Ukuran Penilaian
Angka Kredit
1.
Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang dipublikasikan:
·      Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional
·      Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan



Setiap karya

Setiap karya


12,5

6
2.
Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah:
·      Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional
·      Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan




Setiap karya

Setiap karya



8

4
3.
Karya Tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan sekolah:.
·      Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional
·      Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan




Setiap karya


Setiap karya



8


4
4.
Karya Tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan.
·      Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional
·      Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan




Setiap karya


Setiap karya



7


3,5
5.
·      Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa

Setiap tulisan yang merupakan satu kesatuan
2
6.
Menyampaikan prasarana berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
Setiap kali
2,5
7.
Buku pelajaran atau modul
·      Bertaraf Nasional
·      Bertaraf Regional (Profinsi)


Setiap buku
Setiap Buku

5
3
8.
Diktat Pelajaran
Setiap diktat
1
9.
Menterjemahkan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
Setiap buku/Karya Ilmiah
2,5


6.    Tingkatan Kepangkatan & Jumlah angka kredit kumulatif dalam pengembangan profesi guru

No.
Jabatan Fungsional Guru
Pangkat/Gol.Ruang
Angka Kredit
1.
Guru Pratama
Pengatur Muda/IIa
25
2.
Guru Pratama Tingkat I
Pengatur Muda Tingkat I/IIb
40
3.
Guru Muda
Pengatur /IIc
60
4.
Guru Muda Tingkat I
Pengatur Muda Tingkat I/IId
80
5.
Guru Madya
Penata Muda/IIIa
100
6.
Guru Madya Tingkat I
Penata Muda Tingkat I /IIIb
150
7.
Guru Dewasa
Penata/IIIc
200
8.
Guru Dewasa Tingkat I
Penata Tingkat I/IIId
300
9.
Guru Pembina
Pembina/IVa
400
10.
Guru Pembina Tingkat I
Pembina Tingkat I/IVb
550
11.
Guru Utama Muda
Pembina Utama Muda/IVc
700
12.
Guru Utama Madya
Pembina Utama Madya/IVd
850
13.
Guru Utama
Pembina Utama /IVe
1000


No.
Jabatan Fungsional Dosen
1.
Asisten Ahli
2.
Lektor
3.
Lektor Kepala
4.
Guru Besar/Profesor


7.    Mekanisme Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat Guru
·      Pengumpulan & pengklasifikasian dokumen pendukung unsur-unsur pengembangan profesi guru
·      Penghitungan cum angka kredit sesuai dengan pengelompokannya
·      Berkas yang telah siap diajukan pengusulannya disyahkan oleh Kepala Sekolah sebagai pimpinan instansi tempat guru bekerja
·      Berkas usulan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan terkait (Tk. Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi /LPMP) untuk dilajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Depdiknas
·      Berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diusulkan ke Badan Keuangan Negara untuk penyesuaian gaji dan penerbitan SK kenaikan pangkat
·      Jika semua prosedur telah sesuai persyaratan selanjutnya gaji dapat dicairkan
    

8.    Keistimewaan Karya Tulis Ilmiah dalam pengembangan profesi
·      Karya Tulis Ilmiah merupakan unsure kenaikan pangkat ke golongan IV/b hingga ke jenjang yang lebih tinggi dengan jumlah angka kredit sebesar 12.
·      Namun pada umumnya para guru mengalami hambatan ketika pengajuan kenaikan pangkat terutama saat harus menulis karya ilmiahnya.
·      Faktor-faktor yang menjadi hambatan diantaranya:
-          Belum mengikuti tata cara penulisan KTI
-          Format tidak memenuhi aturan baku
-          Legalitas (KS, Organisasi profesi/PGRI)
-          Belum didokumentasikan di perpustakaan sekolah
-          Belum memenuhi syarat minimal jumlah angka kredit karya ilmiah (12) (3 makalah)
-          Belum memenuhi syarat “APIK” (A=asli; P=perlu; I=ilmiah; K=konsisten)
·      Unsur-unsur APIK:
-          Asli = KTI benar-benar karya original bukan plagiat (jiplakan)à lingkup, waktu, relevansi bidang ilmu, kekeliruan/ketidakcocokan.
-          Perlu = latar belakangnya jelas; jenuh; out of date, tidak relevan dengan profesi
-          Ilmiah = rasional (masuk akal), empiris (dapat diindera), sistematis (runtut)
-          Konsisten = sesuai bidang ilmu, datanya valid.

·      Mekanisme penghitungan cum angka kredit
-          Mengandung 3 unsur : Pengajaran, Karya Ilmiah, & Unsur penunjang laninnya (untuk guru)
-          Mengandung 3 unsur Tridharma Perguruan Tingggi: Pengajaran, Penelitian & Pengabdian Masyarakat (EWMP)  
·      Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian untuk guru diarahkan pada Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Classroom Action Research, karena PTK memiliki karakteristik diantaranya:
-          Berangkat dari adanya permasalahan pembelajaran di kelas
-          Tindakan yang akan digunakan dalam PTK harus jelas
-          Merupakan penelitian kolaboratif
-          Bersiklus
-          Tahapan terdiri atas 4: perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, refleksi
-          Tidak mengganggu pelaksanaan pembelajaran sehari-hari di sekolah
-          Hasil penelitian tidak dapat digeneralisasi
-          Datanya bersifat deskriptif kualitatif
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pengembangan Profesi Guru Rating: 5 Reviewed By: Wawan Listyawan