ILUSTRASI
ü Pak
Tono sudah 10 tahun menjadi guru sekarang pangkatnya Pembina Tk.I/ golongan IVa
ü Setiap
minimal 2 tahun guru dapat mengajukan usulan kenaikan pangkatnya.
ü Pak
Toni rajin mengirimkan makalah dalam forum publikasi ilmiah seperti seminar
baik di tingkat Nasional maupun Internasional dalam rangka mengumpulkan cum
untuk angka kredit kenaikan pangkatnya.
1. Pengembangan Profesi Guru
Yaitu kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan
pengetahuan, teknologi dan keterampilannya untuk meningkatkan mutu, baik mutu
dalam proses pembelajaran maupun mutu profesionalisme lain dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan.
2. Dasar Hukum Pengembangan Profesi
Landasan hokum pengembangan profesi bagi guru adalah:
·
Undang Undang No. 8/1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian
·
UU No.2 /1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(Menpan) No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
·
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan &
Kebudayaan dengan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) No. 0433/1993
dan No. 25/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya: kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus menggunakan angka
kredit.
·
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
No.013/U/2002 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru
3. Macam-macam Kegiatan Sebagai Unsur
Pengembangan Profesi
Sesuai isi lampiran I Kepmenpan No.84/1993 ada 5
kegiatan yang dapat dilakukan guru untuk memperoleh angka kredit unsure
pengembangan profesi guru:
·
Melaksanakan kegiatan Karya Tulis Ilmiah di
bidang pendidikan
·
Menemukan teknologi tepat guna di bidang
pendidikan
·
Membuat alat pembelajaran/alat peraga/alat
bimbingan
·
Menciptakan suatu Karya Seni
·
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
4. Karya Tulis Ilmiah di bidang pendidikan
·
Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian, kajian,
survey dan atau evaluasi di bidang pendidikan.
·
Karya Tulis atau makalah yang berisi tinjauan
atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang pendidikan.
·
Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan dan
kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa
·
Prasarana berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan
ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah
·
Buku pelajaran atau modul
·
Diktat pelajaran
·
Karya terjemahan buku pelajaran/karya ilmiah
yang bermanfaat bagi pendidikan.
5. Angka kredit karya tulis ilmiah di bidang
pendidikan
No.
|
Jenis Karya Ilmiah
|
Ukuran Penilaian
|
Angka Kredit
|
1.
|
Karya Tulis
Ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dan atau evaluasi di bidang
pendidikan yang dipublikasikan:
·
Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara Nasional
·
Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
|
Setiap karya
Setiap karya
|
12,5
6
|
2.
|
Karya Tulis
Ilmiah hasil penelitian, kajian, survey dan atau evaluasi di bidang
pendidikan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan sekolah:
·
Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara Nasional
·
Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
|
Setiap karya
Setiap karya
|
8
4
|
3.
|
Karya Tulis
atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan tetapi didokumentasikan di
perpustakaan sekolah:.
·
Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara Nasional
·
Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
|
Setiap karya
Setiap karya
|
8
4
|
4.
|
Karya Tulis
atau makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri
dalam bidang pendidikan yang tidak dipublikasikan.
·
Berupa buku yang diterbitkan dan diedarkan
secara Nasional
·
Berupa majalah ilmiah yang diakui oleh
Departemen yang bersangkutan
|
Setiap karya
Setiap karya
|
7
3,5
|
5.
|
·
Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan
dan kebudayaan yang disebarluaskan melalui media massa
|
Setiap tulisan yang merupakan satu kesatuan
|
2
|
6.
|
Menyampaikan
prasarana berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam
pertemuan ilmiah
|
Setiap kali
|
2,5
|
7.
|
Buku
pelajaran atau modul
·
Bertaraf Nasional
·
Bertaraf Regional (Profinsi)
|
Setiap buku
Setiap Buku
|
5
3
|
8.
|
Diktat
Pelajaran
|
Setiap diktat
|
1
|
9.
|
Menterjemahkan
buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan
|
Setiap buku/Karya
Ilmiah
|
2,5
|
6. Tingkatan Kepangkatan & Jumlah angka
kredit kumulatif dalam pengembangan profesi guru
No.
|
Jabatan Fungsional
Guru
|
Pangkat/Gol.Ruang
|
Angka Kredit
|
1.
|
Guru Pratama
|
Pengatur Muda/IIa
|
25
|
2.
|
Guru Pratama Tingkat I
|
Pengatur Muda Tingkat I/IIb
|
40
|
3.
|
Guru Muda
|
Pengatur /IIc
|
60
|
4.
|
Guru Muda Tingkat I
|
Pengatur Muda Tingkat I/IId
|
80
|
5.
|
Guru Madya
|
Penata Muda/IIIa
|
100
|
6.
|
Guru Madya Tingkat I
|
Penata Muda Tingkat I /IIIb
|
150
|
7.
|
Guru Dewasa
|
Penata/IIIc
|
200
|
8.
|
Guru Dewasa Tingkat I
|
Penata Tingkat I/IIId
|
300
|
9.
|
Guru Pembina
|
Pembina/IVa
|
400
|
10.
|
Guru Pembina Tingkat I
|
Pembina Tingkat I/IVb
|
550
|
11.
|
Guru Utama Muda
|
Pembina Utama Muda/IVc
|
700
|
12.
|
Guru Utama Madya
|
Pembina Utama Madya/IVd
|
850
|
13.
|
Guru Utama
|
Pembina Utama /IVe
|
1000
|
No.
|
Jabatan Fungsional
Dosen
|
1.
|
Asisten Ahli
|
2.
|
Lektor
|
3.
|
Lektor Kepala
|
4.
|
Guru Besar/Profesor
|
7. Mekanisme Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat
Guru
·
Pengumpulan & pengklasifikasian dokumen
pendukung unsur-unsur pengembangan profesi guru
·
Penghitungan cum angka kredit sesuai dengan pengelompokannya
·
Berkas yang telah siap diajukan pengusulannya
disyahkan oleh Kepala Sekolah sebagai pimpinan instansi tempat guru bekerja
·
Berkas usulan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan
terkait (Tk. Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi /LPMP) untuk dilajukan kepada
Menteri Pendidikan Nasional u.p Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Depdiknas
·
Berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan
selanjutnya diusulkan ke Badan Keuangan Negara untuk penyesuaian gaji dan
penerbitan SK kenaikan pangkat
·
Jika semua prosedur telah sesuai persyaratan
selanjutnya gaji dapat dicairkan
8. Keistimewaan Karya Tulis Ilmiah dalam
pengembangan profesi
·
Karya Tulis Ilmiah merupakan unsure kenaikan
pangkat ke golongan IV/b hingga ke jenjang yang lebih tinggi dengan jumlah
angka kredit sebesar 12.
·
Namun pada umumnya para guru mengalami hambatan
ketika pengajuan kenaikan pangkat terutama saat harus menulis karya ilmiahnya.
·
Faktor-faktor yang menjadi hambatan diantaranya:
-
Belum mengikuti tata cara penulisan KTI
-
Format tidak memenuhi aturan baku
-
Legalitas (KS, Organisasi profesi/PGRI)
-
Belum didokumentasikan di perpustakaan sekolah
-
Belum memenuhi syarat minimal jumlah angka
kredit karya ilmiah (12) (3 makalah)
-
Belum memenuhi syarat “APIK” (A=asli; P=perlu;
I=ilmiah; K=konsisten)
·
Unsur-unsur APIK:
-
Asli = KTI benar-benar karya original bukan
plagiat (jiplakan)Ã
lingkup, waktu, relevansi bidang ilmu, kekeliruan/ketidakcocokan.
-
Perlu = latar belakangnya jelas; jenuh; out of
date, tidak relevan dengan profesi
-
Ilmiah = rasional (masuk akal), empiris (dapat
diindera), sistematis (runtut)
-
Konsisten = sesuai bidang ilmu, datanya valid.
·
Mekanisme penghitungan cum angka kredit
-
Mengandung 3 unsur : Pengajaran, Karya Ilmiah,
& Unsur penunjang laninnya (untuk guru)
-
Mengandung 3 unsur Tridharma Perguruan Tingggi:
Pengajaran, Penelitian & Pengabdian Masyarakat (EWMP)
·
Karya Tulis Ilmiah hasil penelitian untuk guru
diarahkan pada Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Classroom Action Research,
karena PTK memiliki karakteristik diantaranya:
-
Berangkat dari adanya permasalahan pembelajaran
di kelas
-
Tindakan yang akan digunakan dalam PTK harus
jelas
-
Merupakan penelitian kolaboratif
-
Bersiklus
-
Tahapan terdiri atas 4: perencanaan,
pelaksanaan, pengamatan, refleksi
-
Tidak mengganggu pelaksanaan pembelajaran
sehari-hari di sekolah
-
Hasil penelitian tidak dapat digeneralisasi
-
Datanya bersifat deskriptif kualitatif
0 komentar:
Posting Komentar