Mengapa perlu PPG?
Telah dilakukan upaya-upaya bagi peningkatan mutu guru belum memberikan
dampak yang signifikan terhadap peningkatan mutu guru. Upaya-upaya tersebut
diantaranya:
· Penataran guru
· Pemberian peralatan pendukung pembelajaran
· Pengembangan kurikulum (KTSP)
· Perubahan paradigma manajemen sekolah
(MBS)
· Perbaikan sarana pendidikan
Salah satu faktor penyebabnya adalah karena guru be lum dipandang sebagai
sebuah profesi. Oleh karenanya peningkatan mutu guru sebaiknya dimulai dari
upaya menumbuhkan kecintaan terhadap profesi guru itu sendiri. Oleh karenanya,
persepsi masyarakat terhadap profesi guru perlu diubah. Pekerjaan guru harus
dipandang sebagai suatu jabatan profesional, sehingga untuk dapat menjadi guru tidak
dapat dilakukan oleh orang secara serampangan melainkan harus disiapkan melalui
pendidikan khusus yang disebut pendidikan profesi.
2. Jalur Pendidikan Profesi Guru
PPG diselenggarakan melalui 2 jalur yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan.
PPG dalam jabatan, dilakukan dengan pemberian sertifikat pendidik (sertifikasi) bagi guru yang telah memenuhi
persyaratan penguasaan 4 kompetensi (kompetensi pedagogik, kompetensi
profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial) melalui penilaian portofolio yang sudah diberlakukan
sejak tahun 2008 dan kita kenal dengan Sertifikasi
Guru.
Sedangkan peningkatan mutu guru prajabatan, dilakukan melalui pendidikan
bagi calon guru (mahasiswa LPTK) yaitu pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 8 tahun 2009 yaitu tentang program pendidikan profesi guru
prajabatan (PPG Prajabatan).
3. Sertifikasi Guru & Pendidikan &
Latihan Profesi Guru (PLPG)
Setelah melalui evaluasi, program sertifikasi guru
dianggap memiliki beberapa kelemahan sehingga perlu diubah ke arah pemberian
pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
4.
Persyaratan Mengikuti PPG Prajabatan
Input mahasiswa program PPG Prajabatan dapat
berasal dari dua macam, yaitu: lulusan S1 Kependidikan
atau lulusan S1 /DIV Non Kependidikan
dengan rincian sebagai berikut:
- Lulusan S1 Kependidikan yang sesuai dengan program PPG yang akan ditempuh.
- Lulusan S1 Kependidikan yang serumpun dengan program PPG yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi
- Lulusan S1 /DIV Non Kependidikan yang sesuai dengan program PPG yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi.
- Lulusan S1 Psikologi (untuk program PPG pada PAUD dan SD) dengan menempuh matrikulasi
- Lulusan S1 /DIV Non Kependidikan yang serumpun dengan program PPG yang akan ditempuh dengan menempuh matrikulasi.
Program studi serumpun:
1.
Rumpun
program studi IPS meliputi program studi sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi,
dan antropologi.
2.
Rumpun
program studi IPA meliputi program studi biologi, fisika, kimia.
Matrikulasi:
Yaitu pemberian bekal pengetahuan dan wawasan
kepada peserta program PPG melalui sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh
peserta (Pedagogi). Bagi yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi
kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan
sebelum mengikuti program PPG.
5.
Prosedur Rekrutmen Calon Peserta PPG
Prajabatan
Untuk menjamin kualitas lulusan PPG Prajabatan
serta penempatan bekerja sebagai pendidik, maka prinsip sistem perekrutan
adalah:
1.
Kuantitas
input (mahasiswa yang akan diterima) disesuaikan dengan kuota berdasarkan
permintaan nyata dilapangan dengan menganut prinsip supply and demand.
2.
Dasar
acuan menggunakan batas kelulusan minimal, bukan pertimbangan lainnya dan
dilaksanakan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
3.
Agar
kriteria persyaratan (jumlah, kualifikasi, kesesuaian bidang keahlian) dapat
dipenuhi calon mahasiswa PPG Prajabatan, maka dapat dilakukan kerjasama dengan stakeholders (Dinas Pendidikan).
4.
Prosedur
rekruitmen meliputi:
5.
Seleksi
administrasi: Ijasah (kesesuaian bidang ilmu, legalisasi ijasah /dokumen,
akreditasi BAN PT asal), Transkrip nilai (IP minimal 2,75), Surat keterangan
kesehatan, Surat keterangan berkelakuan baik, Surat keterangan bebas napza.
6.
Seleksi
akademik: tes penguasaan bidang studi sesuai program PPG yang akan ditempuh,
TPA, tes kemampuan berbahasa inggris (english
for academic purpose).
7.
Wawancara:
penelusuran minat & bakat, observasi kinerja, dan penilaian kepribadian
8.
Peserta
yang lolos seleksi diberinomor pokok mahasiswa (NPM) oleh LPTK untuk dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas..
6.
Standar Kompetensi Lulusan Program PPGPrajabatan
Target Program PPG Prajabatan adalah
menghasilkan profil guru profesional yang memiliki kompetensi secara utuh yang
mencakup kompetensi akademik dan kompetensi profesional yaitu:
1)
Kemampuan
mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani
2)
Penguasaan
bidang studi secarakeilmuan dan kependidikan
3)
Kemampuan
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik meliputi: perancangan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, pemanfaatan
hasil penilaian terhadap proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan
secara berkelanjutan, pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan.
7.
Kurikulum Program PPGPrajabatan
Struktur kurikulum Program PPG Prajabatan
berisi programpengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (subject specific pedagogy) dan Program
Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan. Secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1
berikut ini:
Tabel 1: Struktur Kurikulum Program PPG
Prajabatan
No.
|
Lulusan S1 Kependidikan
|
Lulusan S1 /DIV Non-Kependidikan
|
1.
|
Pengemasan materi bidang studi
untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy)
|
Pengemasan materi bidang studi
untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy)
|
2.
|
PPL Kependidikan
|
PPL Kependidikan
|
Tabel
2: Jenjang, Beban belajar & Materi Kurikulum Program PPG Prajabatan
Jenjang
|
Jumlah SKS
|
Materi Kurikulum
|
Lulusan
|
Guru TK/RA/TKLB
.
|
18-20 SKS
|
·
Pengemasan pedagogi dimensi-dimensi
pengembangan anak
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 PGTK
·
S1 PG PAUD
·
S1 PLB
|
|
36-40 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1/DIV Kependidikan
|
|
36-40 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 Psikologi
|
Guru SD/MI/SDLB
.
|
18-20 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 PG SD
·
S1 PLB
|
|
36-40 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1/DIV Kependidikan
|
|
36-40 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 Psikologi
|
Guru SMP/MTs/SMPLB
|
36-40 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1/DIV Kependidikan
·
S1/DIV Non-Kependidikan
|
Guru SMA/MA/SMALB/
SMK/MAK
|
36-40 SKS
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 Kependidikan
·
S1/DIV Non-Kependidikan
|
|
|
·
Pengemasan materi bidang studi untuk
pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 Kependidikan yang PPL nya sudah
diintegrasikan ke PPG
|
|
|
·
Pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang
studi (subject enrichment and subject
specific pedagogy)
·
PPL Kependidikan
|
·
S1 Kependidikan yang sudah mengintegrasi-kan
PPL
|
8. Sistem Pembelajaran Pada Program PPG Prajabatan
Sistem
pembelajaran pada Program PPG Prajabatan diarahkan pada pemenuhan
prinsip-prinsip belajar diantaranya: keaktifan peserta didik, higher order
thinking, dampak pengiring, pemanfaatan teknologi informasi, pembelajaran
kontekstual, penggunaan strategi dan model pembelajaran inovatif. Pembelajaran
didominasi praktik yang dikemas dalam bentuk workshop atau lokakarya meliputi :
RPP, bahan ajar, media pembelajaran, evaluasi pembelajaran serta kemampuan
menampilkan kinerja sebagai calon guru professional.
9. Sistem Evaluasi Kompetensi Lulusan Program PPG Prajabatan
Penilaian terhadap kompetensi lulusan
Program PPG Prajabatan diarahkan pada kompetensi akademik dan kompetensi profesionalnya.
Kompetensi akademik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian observasi
kinerja yang dikembangkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG Prajabatan.
Adapun teknik pelaksanaanya tidak jauh berbeda dengan penilaian perkuliahan
pada umumnya.
10. Penyelenggaraan Program PPG Prajabatan
PPG Prajabatan masih dalam wacana dan
diperkirakan baru akan diberlakukan pada tahun 2014 mendatang yakni setelah
seluruh guru di lapangan dapat tersertifikasi. Namun demikian dalam rangka
membantu percepatan pelaksanaan sertifikasi guru serta dalam rangka
mengakomodasi para guru yang belum tersertifikasi, maka rencananya akan
dilakukan ujicoba program PPG dalam jabatan pada tahun 2010.
Dalam konteks kurikulum, berdasarkan buku panduan
penyelenggaraan Program PPG Prajabatan dinyatakan bahwa LPTK dapat mulai
melakukan pengintegrasian materi kurikulum mulai tahun akademik 2009/2010.
Sebagai contoh pengintegrasian PPL kedalam kurikulum S1 Kependidikan
dimungkinkan hingga lulusan tahun 2013. Namun demikian LPTK mulai tahun
akademik 2009/2010 sudah dapat memindahkan PPL dari kurikulum S1 ke dalam
kurikulum PPG. Hal ini dimaksudkan untuk memndorong laju percepatan pelaksanaan
Program PPG Prajabatan agar upaya peningkatan mutu guru melalui profil guru
profesional dapat segera terwujud.
0 komentar:
Posting Komentar