Portal Digital Data Personal

Tulisanku
Selasa, 07 Oktober 2014

Makalah Profesi, Profesional, dan Profesionalisme

Pengertian Profesi

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan natau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Syarat Profesi:

1. Memiliki Kode etik
2. Memiliki keterampilan khusus
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan
4. Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik
5. Memiliki standar gaji tertentu
6. Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama
7. Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi
8. Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya
9. Menjadi pilihan karir yang utama

Etika terutama sekali harus diberlakukan pada setiap perilaku para praktisi humas. Integritas pribadi merupakan bagian utama dari profesionalisme. Prinsip ini juga berlaku di berbagai bidang kekaryaan lainnya seperti halnya bidang profesi dokter, guru maupun akuntan. Norma etik sangat penting walaupun negara kita adalah Negara hukum karena manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga para praktisi humas sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya

Norma-norma etik

1. Etika atau etik sebagai pandangan manusia alam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
4. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
5. Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
6. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The  principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
7. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
8. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
9. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

Suatu kode etik profesional hanya akan efektif apabila benar-benar diterapkan dalam rangka mengatur sepak terjang para praktisi yang menekuni profesi yang bersangkutan. Jika perilaku para praktisi dibiarkan menyimpang, apalagi jika mereka juga enggan bergabung dalam asosiasi-asosiasi profesi, maka kode etik itu tidak lebih dari setumpuk kertas dan sederet tulisan tanpa makna.
Sekarang sudah terdapat beberapa kode etik internasional seperti Kode Athena yang terkenal itu. Kode etik ini ditetapkan secara resmi oleh International Public Relations Association (IPRA) di Athena, Yunani pada tahun 1965, dan kemudian disempurnakan lagi di Teheran, Iran pada tahun 1968. Penekanan kode etik tersebut adalah kepada “hak-hak asasi manusia”. Sampai sejauh ini IPRA telah memiliki anggota yang berasal dari 70 negara. Meskipun prestisius dan mengandung kekuatan, kode etik tersebut juga tidak luput dari kelemahan. Sementara kode etik praktek yang ditetapkan oleh British Institute of Public Relations nampaknya lebih efektif penerapannya. Begitu seseorang diangkat sebagai anggota, maka ia langsung terikat kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang tertuang dalam kode etik praktek tersebut. Setiap pelanggaran akan mengakibatkan sanksi. Tidak seperti IPRA, lembaga ini memiliki sutau komite pengawas yang menerima dan memproses pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh seseorang melalui direkturnya.Public Relations Consultans Association juga memiliki kode etik serupa dalam mengatur perilaku segenap anggotanya yang khusus terdiri dari konsultan-konsultan humas (keanggotaan lembaga ini tidak berdasarkan individu, melainkan lembaga atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa humas).

Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Internasional dan Nasional

a) Persamaan
Kode etik Public Relation Internasional dan Nasional memiliki beberapa persamaan diantaranya, yaitu:
  1. Sama-sama harus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kebenaran, tidak mengungkapkan informasi-informasi yang salah satu yang bersifat menyesatkan, baik secara sadar maupun hanya karena gegabah, serta akan selalau berusaha memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengemukakannya.
  2. Harus menghormati dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak-pihak lain kepadanya untuk menjalankan suatu aktivitas profesional
  3. Tidak menawarkan, memberikan atau pun mendorong perusahaan induk atau perusahaan klien untuk menyodorkan suapan atau bujukan kepada pejabat pemerintah atau anggota parlemen atau personil-personil lembaga penting lainnya untuk melakukan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Harus menjaga kepercayaan. Baik informasi-informasi yang sekarang maupun yang terdahulu, dan diperbolehkan memanfaatkan atau mengungkapkan kepercayaan tersebut demi kepentingannya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian atau prasangka terhadap perusahaan induk dan atau perusahaan klien (kecuali jika hal itu diizinkan oleh perusahaan induk dan atau perusahaan klien yang bersangkutan), tanpa perintah atau persetujuan pengadilan.
  5. Setiap lembaga anggota maupun segenap stafnya tidak diperkenankan memperjual-belikan keterangan tentang keamanan atau informasi terbatas lainnya dari perusahaan induk dan atau perusahaan kliennya tanpa izin khusus secara tertulis dan resmi dari pejabat yang berwenang memberikannya.
  6. Perihal Informasi rahasia, seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara  pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
  7. Membela kepentingan perusahaan induk dan atau perusahaan klien, tanpa harus merugikan kepentingan pihak lain secara sepihak.
  8. Setiap anggota hendaknya tidak mencemarkan nama baik atau pun praktek profesi dari para anggota lainnya. Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional angota lain.
  9. Menghindarkan diri dari setiap tindakan atau hal-hal yang akan dapat mencemarkan nama baik IPR, serta reputasi dan kepentingan profesi humas. Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi public relations.
  10. Senantiasa berpegang teguh pada standar-standar tertinggi dalam melangsungkan setiap praktek humas, serta senantiasa menjalin hubunan yang adil dan jujur dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang paling utama dengan khalayak.
  11. Persamaan lainnya yaitu sama-sama tidak diperbolehkan melakukan suap-menyuap/ menerima suap.

b) Perbedaan
  1. Pebedaannya yaitu jika kode etik nasional harus sesuai dengan peraturan APPRI  kalo yang internasional sesuai dengan peraturan IPRA.
  2. Kode etik nasional lebih detail di dalam menerangkan tentang tumpang tindih profesinya. 
  3. Yang berbeda lagi yaitu tentang peraturan masalah keuangannya.
  4. Perbedaan lainnya yaitu di dalam kode etik internasional harus menaati berbagai peraturan yang sangat ketat dan spesifik dan harus mendapat sertifikat dan lolos ujian. Lebih selektif dan lebih profesional dalam bidang ke-humasan. 
Sebagai landasan formal bagi segenap kegiatannya, setiap praktisi humas wajib mencari suatu bentuk pengakuan itu adalah CAM Diploma in Public Relations, atau ijazah yang dikeluarkan oleh British Institute of Public Relations. Sedangkan di Amerika Serikat adalah sertifikat lulus ujian yang khusus diselenggarakan oleh Public Relations Society of America atau sertifikat dari International Association of Business Communication. Di hampir semua negara, khususnya  negara-negara maju, sudah ada lembaga-lembaga yang khusus  menerbitkan sertifikat profesi di bidang humas

Contoh profesi 

  1. Seorang calon anggota polri dalam menjalani profesinya sebagai anggota polri sebelum diangkat sebagai anggota polri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan agar kelak menjadi anggota polri yang professional.
  2. Profesi seorang dokter yang diharuskan memiliki ilmu dan keterampilan khusus, karena profesi sebagai seorang dokter bukanlah hal yang main- main karena profesi tersebut menyangkut dengan nyawa seseorang. Tetapi tidak cukup jika seorang dokter hanya memiliki ilmu dan keterampilan maka dari itu harus didukung etika yang baik, jika seorang dokter memiliki etika yang baik dalam kinerjanya maka akan membuat citra dari dokter tersebuat akan terlihat baik dan orang lain atau pasien percaya terhadap dokter tersebut.

Karena didalam profesi yang kita jalani dibutuhkan ilmu dan keterampilan yang mendukung kinerja kita, disamping itu juga didukung oleh adanya etika karena etika mengajarkan kita tenteng bagaimana cara berperiaku yang baik dan buruk.

Pengertian Profesional 

Merupakan sesorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan keterampilan atau keahlian khusus serta semangat pengabdian.
Sikap professional diperlukan dalam menjalankan profesi karena profesi yang kita lakukan merupakan tanggung jawab yang diberikan kepada diri kita untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk memperoleh penghasilan dan kepercayaan dari orang lain.
Ciri-ciri professional itu tidak statis, artinya guru harus meningkatkan kompetensi dengan tujuan mengikuti perkembangan zaman

Contoh professional 

1. Peranan profesional guru dalam program pendidikan di sekolah yang di wujudkan untuk mencapai perkembangan peserta didik secara optimal. Untuk mencapainya seorang guru memberikan layanan kepada siswa sebagai layanan profesional guru yaitu berupa layanan instruksional,layangan bimbingan atau bantuan akademik, dan layanan administrasi.
  • Layanan instruksional : Tugas utama seorang guru/ instruktur adalah membelajarkan siswa, namun seorang guru atau intstruktur harus memiliki wewenang dan daya wibawa.Contohnya : seorang guru berhak memberikan nasihat,bimbingan maupun teguran kepada siswanya.
  • Layanan bimbingan atau bantuan akademik : Tugas seorang guru yang bertalian dengan usaha untuk membantu murid dalam mengatasi:  Masalah belajar, Masalah pribadi. Oleh karena itu seorang guru perlu memahami program konseling.  Contohnya : Di sekolah disediakan pembelajaran bimbingan dan konseling,guna membantu siswa dalam mengatasi masalah pribadi maupun kelompok belajar dan mendapatkan solusi yang terbaik.
  • Layanan administrasi : Menuntut guru salah satunya untuk memahami bagaimana sekolah dikelola dan apa peranan guru didalamnya.

Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga harus memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, mematuhi kode etik profesi, memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk  mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan  memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional .

Ciri-Ciri Profesionalisme

Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:


  1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
  2. Meningkatkan dan memelihara kewibawaan. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara kewibawaan melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya
  3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
  4. Mengejar kualitas tertinggi dan cita-cita dalam profesinya. Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Contoh profesionalisme

Profesionalisme Pendidik atau guru menurut UU No 14 tahun 2005 Pasal (1) disebutkan bahwa guru  adalah pendidik  profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Inti perbedaan Profesi, Profesional dan Profesionalisme
Kata:
Perbedaan:
Profesi
Berkaitan dengan pekerjaan atau mata pencaharian yang memenuhi syarat agar dapat dikatakan sebagai profesi
Profesional
Berhubungan dengan orang yang melakukan profesi
Profesionalisme
Berhubungan dengan sikap, sifat dan karakter seorang profesional

Profesionalisme Guru

Profesionalisme guru memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap keberlangsungan dan efektivitas proses belajar mengajar. Oleh sebab itu guru  dituntut untuk bisa menyelami kondisi psikis para siswa ketika ia memberikan pelajaran. Dan lebih dari itu bisa mengatasi setiap permasalahan-permasalahan etis yang timbul di dalam kelas.
Pendekatan humanistik merupakan sebuah kemestian yang harus dilakukan oleh seorang guru supaya bisa menciptakan suasana dialogis ingklusive antara siswa dengan guru. Sehingga terjadi suatu kedekatan emosional yang erat. Berkaitan dengan teori humanistik ini Hamachaek mengatakan bahwa guru-guru yang efektif adalah guru-guru yang “manusiawi”, yang mempunyai rasa humor, adil, menarik, lebih demokratis daripada autokratik, dan mereka harus mampu berhubungan dengan mudah dan wajar dengan para siswa baik secara perorangan maupun kelompok (Wasty Soemanto, 1990: 220).

Guru yang professional, harus memiliki keempat ciri berikut:
  1. Kompetensi pedagogik: Kompetensi guru dalam menguasai aspek-aspek bidang kependidikan (pembuatan RPP, silabus, metode belajar, membimbing, mengarahkan, mendidik, melatih, mengajar, menilai, dan mengevaluasi)
  2. Kompetensi professional: Kompetensi guru dalam menguasai materi bidang studi yang diajarkan
  3. Kompetensi kepribadian: Kompetensi guru dalam bersikap (disiplin, jujur, tanggung jawab, adil)
  4. Kompetensi sosial: Kompetensi guru yang mampu berinteraksi dengan lingkungan sekolah (siswa, lingkungan kerja, masyarakat, dll.)

Hakikat Profesi Guru (Karakteristik dan Syarat Profesi Guru)

Pada era globalisasi, profesi guru bermakna strategis, karena penyandangnya mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa. Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencangkan guru sebagai profesi. Satu tahun kemudian, lahir Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya.
Metamorphosis harapan untuk melahirkan UU tentang guru dan dosen telah menempuh perjalanan panjang. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu akselator lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 itu. Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasca lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti dengan beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan.
Milestone Pembinaan Profesi Guru:
Tahun
Produk Hukum
2004
Pencanangan Guru sebagai Profesi (4 Desember 2004)
2006
1.    Terbitnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2.    Terbitnya PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
2006-2007
Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006 dan 2007
2007
Pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru-guru yang sudah disertifikasi
2008
Terbitnya PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
2009
1.    Terbitnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
2.    Terbitnya PerMenneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
2010
1.    Terbitnya Permendiknas No. 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula
2.    Terbitnya Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
2011
Terbitnya Peraturan bersama Mendiknas Men PAN & RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS
2012
·      Standard Seleksi Guru: S1/D4
·      Standard Kompetensi Jenjang Jabatan Guru
·      Sistem Pengendalian PK Guru dan Dukungan PKB
·      Pelaksaan Sertifikasi Guru Pra dan Dalam Jabatan melalui PPG
·      Bimbingan Teknis PK Guru dan PKB
·      Penyesuaian Jafung Guru selesai (Permen 38/2010)
·      Pembentukan Tim Penilai Jafung Guru
·      Sistem Sanksi
·      Rintisan Pelaksanaan PK Guru dan PKB
2013
·      Permennegpan dan RB 16/2009 efektif berlaku (Penilaian Kinerja Guru dan PKB serta program induksi dilaksanakan di seluruh sekolah)
·      Pelaksanaan system Pengendalian PK Guru dan dukungan PKB
·      Sinergi kegiatan PK Guru dengan EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
·      Pelaksanaan PKB didasarkan pada hasil PK Guru
·      Penuntasan Sergur di bawah S1/D4
2014
·      Penuntasan Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4
·      Pelaksanaan PK Guru dan PKB berdasarkan hasil PK Guru
2015
·      Penuntasan Sertifikasi Guru dalam jabatan
·      Pendidikan Profesi Guru bagi calon Guru
2016
·      Pengangkatan calon Guru harus sudah bersertifikat

Aneka produk hukum itu semua bermuara pada pembinaan dan pengembangan profesi guru, sekaligus sebagai pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga professional. Pada tahun 2012 dan seterusnya pembinaan dan pengembangan profesi guru harus dilakukan secara simultan, yaitu mensinergikan dimensi analisi kebutuhan, penyediaan, rekrutmen. Seleksi, penempatan, redistribusi, evaluasi kinerja, pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengawasan etika profesi, dan sebagainya. Untuk tujuan itu, agaknya diperlukan produk hukum baru yang mengatur tentang sinergitas pengelolaan guru untuk menciptakan keselarasan dimensi-dimensi dan institusi yang terkait.

Tahapan Mewujudkan Guru Profesional

Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang professional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Di Indonesia, khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya. Alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar professional yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi guru pemula berbasis sekolah, (3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan (4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.

Berkaitan dengan penyediaan guru, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa penyediaan Guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam hal ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan inggi. Menurut dua produk hukum ini lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.

Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya diakui oleh Negara sebagai guru professional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidsng kependidikan dan non kependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakan lulus pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi.

Khusus untuk pendidikan profesi guru, beberapa amanat penting yang dapat disadap dari dua produk hukum ini. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam  sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (3) konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya. Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistic dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 dan PP NO. 74 Tahun 2008 mengisyaratkan bahwa ke depan, hanya seorang yang berkualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik lah yang legal direkrut sebagai guru. Jika regulasi ini dipatuhi secara taat asas, harapannya tidak ada alasan calon guru yang direkrut untuk bertugas pada sekolah-sekolah di Indonesia berkualitas di bawah standar. Namun demikian, tenrnyata setelah mereka direkrut untuk menjadi guru. Yang dalam skema kepegawaian Negara untuk pertama kali berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) guru., mereka belum bisa bertugas penuh ketika menginjakkan kaki pertama kali di kampus sekolah. Melainkan, mereka masih harus memasuki fase prakondisi yang disebut dengan induksi.

Ketika menjalani program induksi, diidealisasikan guru akan dibimbing dan dipandu oleh mentor terpilih untuk kurun waktu sekitar satu tahun, agar benar-benar siap menjalani tugas-tugas professional. Ini pun tentu tidak mudah, karena di daerah pinggiran atau pada sekolah-sekolah yang nun jauh disana, sangat mungkin akan menjadi tidak jelas guru seperti apa yang tersedia dan bersedia menjadi mentor sebagai tandem itu. Jadi, sungguhpun guru yang direkrut telah memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat pendidik, yang dalam produk hukum dilegitimasi sebagai telah memiliki kewenangan penuh, masih diperlukan program induksi untuk memposisikan meraka menjadi guru yang benar-benar professional.

Pada banyak literature akademik, program induksi diyakini merupakan fase yang harus dilalui ketika seseorang dinyatakan diangkatdan ditetapkan sebagai guru. Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula (beginning teacher) terhitung mulai dia pertama kali menginjakkan kaki di sekolah atau satuan pendidikan hingga benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tuags pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.

Kebijakan ini memperoleh legitimasi akademik, karena secara teoritis dan empiris lazim dilakukan di banyak Negara. Sehebat apapun pengalaman teoritis calon guru di kampus, ketika menghadapi realitas dunia kerja, suasananya akan lain. Persoalan mengajar bukan hanya berkaitan dengan materi apa yang akan diajarkan dan bagaimana mengajarkannya, melainkan semua subsistem yang ada di sekolah dan di masyarakat ikut mengintervensi perilaku nyata yang harus ditampilkan oleh guru, baik di dalam maupun di luar kelas.
Ketika guru selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian menjalankan tugas-tugas professional, profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya tidak berhenti disitu. Diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan professional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses dan sebagainya.

Alur Pengembangan Profesi dan Karir Guru

Saat ini pengakuan guru sebagai profesi dan tenaga professional makin nyata. Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga professional berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Saat ini penyandang profesi guru telah mengalami perluasan perspektif dan pemaknaannya. Dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru-baik guru kelas, guru bidang studi/mata pelajaran, maupun guru bimbingan dan konseling atau konselor; (2) Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas. Dengan demikian, diharapkan terjadi sinergi di dalam pengembangan profesi dan karir profesi guru di masa depan. Telah lama berkembang kesadaran publik bahwa tidak ada guru, tidak ada pendidikan formal. Telah muncul pula kesadaran bahwa tidak ada pendidikan yang bermutu, tanpa kehadiran guru yang professional dengan jumlah yang mencukupi. Pada sisi lain, guru yang professional nyaris tidak berdaya tanpa dukungan tenaga kependidikan yang professional pula. Parallel dengan itu, muncul peranggapan, jangan bermimpi menghadirkan guru yang professional, kecuali persyaratan pendidikan, kesejahteraan, perlindungan. Permartabatan, dan pelaksanaan etika profesi mereka terjamin.

Selama menjalankan tugas-tugas professional, guru dituntut melakukan profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dan kemajuan IPTEK. Disinilah esensi pembinaan dan pengembangan professional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dll. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya.PP No. 74 Tahun 2008 membedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan/atau olahraga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

Pembinaan dan pengembangan keprofesian guru meliputi pembinaan kompetensi-kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Sementara itu, pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait dalam melaksanakan pembinaan profesi dan karir guru. Pengembangan profesi dan karir diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Inisiatif meningkatkan kompetensi dan profesionalitas ini harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan terhadap guru.

Seperti telah dijelaskan diatas, PP No. 74 Tahun 2005 tentang guru mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir. Pembinan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan professional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui jabatan fungsional. 

Semua guru memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi. Program ini berfokus pada empat kompetensi diatas. Namun demikian, kebutuhan guru akan program pembinaan dan pengembangan profesi, beragam sifatnya. Kebutuhan dimaksud dikelompokkan ke dalam lima kategori, yaitu pemahaman tergantung konteks pembelajaran, penguatan penguasaan materi, pengembangan metode mengakar, inovasi pembelajaran, dan pengalaman tentang teori-teori terkini. Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesi dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pelatihan (training provider) non pemerintah, penyelenggara atau satuan pendidikan. Di tingkat satuan pendidikan, program ini dapat dilakukan oleh guru pembina, guru inti, koordinator guru kelas, dan sejenisnya yang ditunjuk dari guru terbaik dan ditugasi oleh kepala sekolah. Analisis kebutuhan, perumusan tujuan dan sasaran, desain program, implementasi dan layanan, serta evaluasi program pelatihan dapat ditentukan secara mandiri oleh penyelenggara atau memodifikasi/mengadopsi program sejenis.

Pembinaan dan pengembangan karir guru terdiri dari tiga ranah, yaitu penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Sebagai bagian dari pengembangan karir, kenaikan pangkat merupakan hak guru. Dalam kerangka pembinaan dan pengembangan, kenaikan pangkat ini termasuk ranah peningkatan karir. Kenaikan pangkat ini dilakukan melalui dua jalur. Pertama, kenaikan pangkat dengan sistem pengumpulan angka kredit. Kedua, kenaikan pangkat karena prestasi kerja atau dedikasi yang luar biasa. Pembinaan dan Pengembangan karir selain kenaikan pangkat adalah penugasan. Contohnya guru yang mendapat tugas dari kepala sekolah atau dinas pendidikan untuk mengikuti diklat atau seminar. Sedangkan promosi, contohnya adalah apabila guru sudah memenuhi semua kompetensi pengembangan profesi, maka kepala sekolah berhak merekomendasikan guru tersebut untuk menjadi kepala sekolah apabila dinas pendidikan telah membuka kesempatan pendaftaran kepala sekolah.

sumber : dari berbagai sumber di google.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Makalah Profesi, Profesional, dan Profesionalisme Rating: 5 Reviewed By: Wawan Listyawan